Minggu, 23 Oktober 2016

Makalah Sistem Ekonomi (Ekonomi Pancasila)

TUGAS MATA  KULIAH
SISTEM EKONOMI INDONESIA
SISTEM EKONOMI PANCASILA
Dosen Pengampu         : Nur Dewi Setyowati, S.Sos, M.Si.





 Disusun oleh :
 ARINDA PRAMESTI R. C                             1632010013
 OKTABRIANA PUTRI D.                              1632010014

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PRODI ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS  MERDEKA
MADIUN
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sistem ekonomi merupakan  suatu  keselurahan dari semua lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau   dipergunakan oleh suatu Negara atau bangsa untuk mencapai cita-cita yang telah di tetapkan.  Ekonomi Pancasila merupakan suatu konsep sistem ekonomi berasal Keadilan Sosial. Ekonomi Pancasila bercirikan keselarasan dan lebih mengutamakan masyarakat dan bukan kemakmuran perorangan. Berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah  kapitalistis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan, bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara. Hal ini diatur dengan tegas oleh pasal 33 UUD 1945, maka secara konstitusional sistem ekonomi Indonesia yang banyak dikenal masyarakat adalah sistem ekonomi campuran yaitu sistem ekonomi pancasila.
Yang mendasari dari sistem ekonomi pancasila adalah berpedoman dengan pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Dijelaskan bahwa setiap yang dilakukan oleh rakyat Indonesia telah tercantum dalam Pancasila dan UUD1945, karena setiap individu diajarkan untuk hidup bergotong royong dan saling membantu orang yang membutuhkan. Sistem ekonomi Pncasila idak hanya berfokus pada ekonomi tetapi mencakup dalam bidang lainnya seperti sosial-budaya, bidang politik dan bidang pertahanan. Perwujudan sistem ekonomi pancasila harus dimulai dari sikap dan prilaku sebagai manusia yang berpancasila. Tujuan utama dari sistem ekonomi pancasila, ialah  memahami isi dari pancasila, mengamalkan isi dari pancasila, dan mengamalkannya. Kebijakan yang dilakukan ialah mengembangakan IPTEK, bidang ekonomi, bidang politik, bidang sosial-budaya, kebijakan tersebut tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang di tetapkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Dewasa ini ada segelintir orang yang menyalahkan kepercayaannya untuk kepentingan pribadi.
B.       Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Pancasila?
2.         Bagaimanakah Sistem Ekonomi Pancasila?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Sistem Ekonomi Pancasila
2.    Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Ekonomi Indonesia

D.      Manfaat Penulisan
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai Sistem Ekonomi Pancasila.
























BAB II
PEMBAHASAN


A.  PENGERTIAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
                    Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi Negara dengan kelima silanya secara utuh maupun sendiri-sendiri. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu :
                        1. Etika,
                        2. Kemanusiaan,
                        3. Nasionalisme,
                        4. Kerakyatan/Demokrasi, dan
                        5. Keadilan sosial,
harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis dan melibatkan semua orang dalam proses produksi serta hasilnya dinikmati oleh semua masyarakat. Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran perseorangan).
Sistem Ekonomi Pancasila adalah keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh Bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita yang telah ditetapkan. Adapun faktor yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang dan jasa falsafah Hidup Pancasila sebagai  ‘Weltanschauung ‘ Bangsa Indonesia.   
Oleh karena itu, sistem ekonomi pancasila ialah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasikan segala aktivitas ekonomi  dalam masyarakat baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Sistem ekonomi pancasila yaitu seluruh lembaga ekonomi yang dipergunakan bangsa Indonesia dalm mengolah dan melakukan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Setiap sistem mempunyai perbedaan yaitu dalam menjalankan prinsip sistem tersebut dan perbedaan dalam penerapan kepemilikan.

B.  SISTEM EKONOMI PANCASILA

A.  Sistem Ekonomi Periode Pra-Kemerdekaan
1.  Periode Pra-Kolonialisme
a.       Pertanian, monokultur (padi di jawa, rempah-rempah di maluku).
b.      Eksplorasi hasil alam, misal laut, hutan dan tambang.
c.       Perdagangan besar antara pulau dan antar negara.
2.  Periode Kolonialisme
a.       Penggunaan teknologi eropa, skala besar, industrialisasi.
b.      Akses kepemilikan sumberdaya dikuasai penjajah (kapitalis liberal),  berdampak pada kondisi rakyat Indonesia menjadi  miskin.

B.   Sistem Ekonomi Periode Kemerdekaan
1.  Periode Pra-Kolonialisme
a.       Pertanian, monokultur (padi di jawa, rempah-rempah di maluku).
b.      Eksplorasi hasil alam, misal laut, hutan dan tambang.
c.       Perdagangan besar antara pulau dan antar negara.
2. Periode Kolonialisme
a.       Penggunaan teknologi eropa, skala besar, industrialisasi.
b.      Akses kepemilikan sumberdaya dikuasai penjajah (kapitalis liberal),  berdampak pada kondisi rakyat Indonesia menjadi  miskin.

C.  Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
1.      Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh : hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.      Peran negara termasuk penting namun tidak dominan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.      Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.      Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

D.  Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
1.      Kelebihan:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup   rakyat  banyak dikuasai oleh negara.
c.        Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d.       Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e.        Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.        Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.       Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h.      Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

2.      Kekurangan:

a.       Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).
b.       Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.
c.       Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

E.       Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila

            Sistem ekonomi pancasila tidak dapat dibatasi bidang ekonomi saja, tetapi mencakup pula bidang-bidang sosial-budaya, bidang politik, dan bidang-bidang pertahanan-kemanan, karena sistem ekonomi merupakan salah satu komponen dari sistem yang lebih besar, yaitu Sistem Pembangunan Nasional. Tujuan mempelajari  sistem ekonomi pancasila yaitu :

1.      Mengerti dan memahami arti dan isi pancasila itu dengan sebenar-benarnya.
2.      Menghayati dan mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya.
3.      Mengamankan dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak  merongrong atau menggantinya.

Tujuan  dan fungsi dari sistem ekonomi pancasila yaitu sebagai dasar Negara, dan sebagai ideologi Negara, yaitu dijelaskan sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila juga sering disebut dengan istilah dasar falsafah (filsafat) Negara, ideologi Negara, Staat idée dan phylosofische grondslag. Dalam pengertian ini, pancasila menagatur pemerintahan Negara atau digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar Negara merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar Negara berfungsi sebagai pemersatu bengsa Indonesia, sebagai alat pemersatu kesatuan dan persatuan yang didalamnya merumuskan cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraannegar atau pemerintahan. Pancasila sebgai dasar Negara dimuat dalam Pembukuan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi:

“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada: keTuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Maksud dari alenia ke 4 dalam UUD 1945 adalah:

a.       Membentuk pemerintahan Negara Indonesia, sebagai penyelengara keseluruhan kegiatan Negara dalam segala aspek kelengkapannya dan akan menjalankan pemerintahan Negara dari Negara yang baru saja di bentuk
b.      Pemerintahan Negara Indonesia akan melaksanakan fungsi dan tujuan Negara Indonesia yaitu:
1)      Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Memajukan kesejahteraan umum.
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
            Pancasila merupakan suatu asas yang meliputi suasana kebatinan dan cita-cita hukum. Sebagai sumbur dari segala sumber hukum atau sebagai tertib hukum Indonesia,  maka pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Menurut Notonagoro pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia (merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental). Oleh karena itu, pancasila merupakan sumber dari nilai dan dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya terbentuk dengan norma-norma hukum oleh negara. Nilai hukum yang tercantum harus berdasarkan dan dijiwai oleh nilai-nilai etis, nilai religius, nilai kebenaran, nilai vital dan nilai materiil seperti yang terkandung dalam Falsafah Pancasila.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut: 
a.       Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum(sumber tertib hukum) Indonesia.
b.      Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.      Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan.
e.       Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, pelaksana pemerintah. Pancasila merupakan alat penyatu Bangsa Indonesia. Hal ini terbukti dari berbagai daerah dan wilayah yang terdiri dari beribu pulau dengan berbagai suku bangsa dan berbeda adat istiadat serta bergam kebudayaan. Oleh karena itu Pancasila sebagai penyatu dan dapat membawa keutuhan bangsa dan Negara Indonesia dari berbagai bentuk lapisan.
2.      Pancasila sebagai Ideologi Negara. Istilah ideologi berasal dari kata idea  yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita’,dan logos yang yang berarti ‘ilmu’. Kata idea berasal dari bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran mengenai pengertian-pengertian dasar. Ideologi pancasila dipergunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap warga Negara Indonesia.  Dalam membentuk posisi subjek dan menghasilkan makna. Ideologi tampil sebagai stuktur pemaknaan atau pandangan dunia untuk semua kelompok masyarakat.   Pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Ideologi mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Oleh karena itu, ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain.


F.   Kebijakan Sistem Ekonomi Pancasila

               Kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam sistem ekonomi pancasila bisa diawali dengan adanya perubahan-perubahan dalam pengembangan IPTEK, bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial-budaya, sebagai berikut ini:

1.    Pengembangan IPTEK

Dalam upaya meningkatkan dan mewujudkan sumber daya kesejahteraan dan peningkatan untuk  mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada hakikatnya suatu hasil kreativitas rokhani setiap individu. Oleh karena itu, modal utama dalam membangun sebuah Negara, yaitu kemajuan teknologi yang dilengkapi keterampilannya untuk memanfaatkan sumberdaya alam dana `teknologi. Tetapi yang menjadi persoalan adalah kualitas dari sumber daya manusia, penawaran tenaga kerja yang melibihi permintaan tenaga kerja, tingginya lulusan sekolah yang menganggur, dan  tenaga kerja yang tidak terdidik.  Oleh sebab itu, ini merupakan faktor utama  dalam membangun kebijakan sistem ekonomi pancasila.

2.    Pengembangan dalam Bidang Politik

            Dalam sistem politik Negara harus mendasarakan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-mahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan Negara harus berdasarkan pada asal mula dari rakyat untuk 
rakyat.maka rakyat asal mula dari suatu Negara. Menurut Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Tetapi berbeda untuk saat ini, kebanyakan dari pemimpin hanyalah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan rakyat.

3.      Pembangunan dalam Bidang Ekonomi

            Terwujudnya perkembangan suatau Negara adalah berawal dari rakyatnya yang mampu mengembangkan teknonolginya. Sebagai mana telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.

4.      Pengembangan dalam Bidang Sosial-Budaya

            Pengembangan sosial budaya pada masa reformasi, dewasa ini mengankat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia  sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nila-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersuber pada harkat martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya. 
   









BAB III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN

            Pancasila sebagai ideologi nasional membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada Pancasila, terutama sila ke 5, dan Undang-Undang Dasar pasal 33. Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.

B.       SARAN

          Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam  makalah ini, tentunya banyak kelemahan dan kekurangan karena terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan dan referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis berharap, pembaca berkenan memberikan kritik dan saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya dan pembaca.




DAFTAR PUSTAKA

Boediono, Mubyarto. 1980. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.

Daman, Rozikin. 1995. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT.Raja Grofindo. 

Gunadi,Tom.1983.Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945. Bandung:    Angkasa
   
Kaelan, H . 2000. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
   
MS Bakry, Noor, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Edisi Revisi, (Liberty: Yogyakarta.)
   
Mubyarto. 1987. Ekonomi Pancasila Lintasan Pikir Mubyarto.Yoyakarta: Aditya Media. 
 1988. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Bandung: LP3ES.



2 komentar: